air |
Proses perjalanan air dalam ruang (3 dimensi) dapat dijelaskan secara global dalam siklus hidrologi. Di ruang laut proses perjalanan air ada dalam laut dan di daerah pantai dan ke ruang, udara air laut berubah menjadi uap. Adanya arus laut yang ada di samudra berpengaruh kepada terjadinya hujan, badai dan gelombang laut. Air laut juga berubah ujud menjadi uap dan masuk ke ruang udara, yang dalam proses perjalananya akan memberi kontribusi kepada hujan di ruang darat.
Di ruang darat air sebagai air tawar merupakan sumber kehidupan. Air juga merupakan sumber daya alam yang membutuhkan waktu yang lama dalam proses pembaharuannya (unrenewable dan renewable resource). Eksploitasi sumber daya alam di ruang darat, terutama eksploitasi air dan pemanfaatan (perubahan) lahan yang herlebihan dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan manusia akan menimbulkan berbagai masalah bagi kehidupan manusia.
Persoalan yang terkait dengan air yang melewati proses siklus hidrologi ini adalah sangat kompleks. Keterkaitan air dengan segala atributnya dengan berbagai aspek, berbagai sumber daya lain dan dengan penataan ruang merupakan suatu tantangan yang menarik untuk dianalisis dan dicari soiusinya. Pada hakekatnya keberadaan air harus harmoni dan berkelanjutan untuk pemenuhan fungsi utamanya sebagai sumber kehidupan.
Sudah saatnya melakukan pembangunan yang lebih mengutamakan keseimbangan antara ekonomi, sosial dan lingkungan sebagaimana telah diamanatkan baik dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maupun UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UN No. 7 Tahun 2004 menyebutkan:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
Untuk menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar-wilayah, antar-sektor, dan antar-generasi.
Sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
UU No. 26 Tabun 2007 menyebutkan
Di ruang darat air sebagai air tawar merupakan sumber kehidupan. Air juga merupakan sumber daya alam yang membutuhkan waktu yang lama dalam proses pembaharuannya (unrenewable dan renewable resource). Eksploitasi sumber daya alam di ruang darat, terutama eksploitasi air dan pemanfaatan (perubahan) lahan yang herlebihan dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan manusia akan menimbulkan berbagai masalah bagi kehidupan manusia.
Persoalan yang terkait dengan air yang melewati proses siklus hidrologi ini adalah sangat kompleks. Keterkaitan air dengan segala atributnya dengan berbagai aspek, berbagai sumber daya lain dan dengan penataan ruang merupakan suatu tantangan yang menarik untuk dianalisis dan dicari soiusinya. Pada hakekatnya keberadaan air harus harmoni dan berkelanjutan untuk pemenuhan fungsi utamanya sebagai sumber kehidupan.
Sudah saatnya melakukan pembangunan yang lebih mengutamakan keseimbangan antara ekonomi, sosial dan lingkungan sebagaimana telah diamanatkan baik dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maupun UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UN No. 7 Tahun 2004 menyebutkan:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
Untuk menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
Pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar-wilayah, antar-sektor, dan antar-generasi.
Sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
UU No. 26 Tabun 2007 menyebutkan
bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
UU No. 26 Tahun 2007 juga menyebutkan bahwa
terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia
terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
UU No. 26 Tahun 2007 juga menyebutkan bahwa
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang darat, ruang laut. dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Ruang darat, ruang laut, dan ruang udara dimanfaatkan berbagai macam keperluan sesuai dengan tingkat intensitas yang berbeda untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pemanfaatannya di antaranya sebagai tempat melakukan kegiatan pemenuhan kehutuhan pangan, industri, pertambangan, sebagai jalur perhubungan, sebagai obyek wisata, sebagai sumber energi, atau sebagai tempat penelitian dan percobaan.
UU No. 26 Tahun 2007 tidak mendefinisikan ruang darat, ruang laut dan ruang udara. Definisi ketiga ruang tersebut ada dalam UU No. 24 Tahun 1992. UU ini mendefinisikan ruang-ruang: udara, darat dan laut sebagai berikut:
Ruang daratan adalah ruang-ruang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, dimana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang darat dan/atau ruang laut sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi. Pengertian ruang udara (air-space) tidak sama dengan pengertian ruang angkasa (outerspace). Ruang angkasa beserta isinya seperti bulan dan benda-benda langit lainnya adalah bagian dari antariksa, yang merupakan ruang di luar ruang udara.
Lebih lanjut disebutkan bahwa ruang yang dimaksud adalah ruang di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi yang meliputi hak berdaulat di wilayah teritorial maupun kewenangan hukum di luar wilayah teritorial berdasarkan ketentuan konvensi yang bersangkutan yang berkaitan dengan ruang lautan dan ruang udara.
Seperti yang sudah dijelaskan sehelumnva bahwa air mengalir melalui ketiga ruang tersebut. Perjalanannya secara global yang dikenal dengan siklus hidrologi melewati ruang laut, ruang udara, ruang darat termasuk ruang di dalam bumi. Dalam hal ini di dalam ruang ada interaksi antara air dengan ruang sebagai tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelaagsungan hidupnya.
Lebih luas lagi sumber daya air yang merupakan air (air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat), sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya juga dimantaatkan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya,
Tata ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007 didefinisikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Mengacu pada definisi tata ruang maka "tata ruang air" dapat didefinisikan sebagai wujud struktur ruang air dan pola ruang air. Struktur ruang air adalah susunan pusat-pusat sumber daya air dan sistem infrastruktur keairan yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang air adalah distribusi peruntukan ruang air dalam suatu wilayah. Untuk air permukaan, wilayah bisa sistem fluvial (jaringan sungai dan Daerah Aliran Sungai/DAS) dan daerah Non-CAT, untuk air tanah berupa Cekungan Air Tanah (CAR) dan untuk air secara keseluruhan berupa Wilayah Sungai (WS). Peruntukan ruang dibagi dua yaitu untuk fungsi Undone, sumber daya air (daerah konservasi) dan untuk fungsi budi daya sumber daya air (pendayagunaan sumber daya air).
sumber: http://www.mafiosodeciviliano.com
Ruang darat, ruang laut. dan ruang udara merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Ruang darat, ruang laut, dan ruang udara dimanfaatkan berbagai macam keperluan sesuai dengan tingkat intensitas yang berbeda untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pemanfaatannya di antaranya sebagai tempat melakukan kegiatan pemenuhan kehutuhan pangan, industri, pertambangan, sebagai jalur perhubungan, sebagai obyek wisata, sebagai sumber energi, atau sebagai tempat penelitian dan percobaan.
UU No. 26 Tahun 2007 tidak mendefinisikan ruang darat, ruang laut dan ruang udara. Definisi ketiga ruang tersebut ada dalam UU No. 24 Tahun 1992. UU ini mendefinisikan ruang-ruang: udara, darat dan laut sebagai berikut:
Ruang daratan adalah ruang-ruang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan termasuk permukaan perairan darat dan sisi darat dari garis laut terendah.
Ruang lautan adalah ruang yang terletak di atas dan di bawah permukaan laut dimulai dari sisi laut garis laut terendah termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya, dimana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang darat dan/atau ruang laut sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi, di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi. Pengertian ruang udara (air-space) tidak sama dengan pengertian ruang angkasa (outerspace). Ruang angkasa beserta isinya seperti bulan dan benda-benda langit lainnya adalah bagian dari antariksa, yang merupakan ruang di luar ruang udara.
Lebih lanjut disebutkan bahwa ruang yang dimaksud adalah ruang di mana Republik Indonesia mempunyai hak yurisdiksi yang meliputi hak berdaulat di wilayah teritorial maupun kewenangan hukum di luar wilayah teritorial berdasarkan ketentuan konvensi yang bersangkutan yang berkaitan dengan ruang lautan dan ruang udara.
Seperti yang sudah dijelaskan sehelumnva bahwa air mengalir melalui ketiga ruang tersebut. Perjalanannya secara global yang dikenal dengan siklus hidrologi melewati ruang laut, ruang udara, ruang darat termasuk ruang di dalam bumi. Dalam hal ini di dalam ruang ada interaksi antara air dengan ruang sebagai tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelaagsungan hidupnya.
Lebih luas lagi sumber daya air yang merupakan air (air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat), sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya juga dimantaatkan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya,
Tata ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007 didefinisikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Mengacu pada definisi tata ruang maka "tata ruang air" dapat didefinisikan sebagai wujud struktur ruang air dan pola ruang air. Struktur ruang air adalah susunan pusat-pusat sumber daya air dan sistem infrastruktur keairan yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang air adalah distribusi peruntukan ruang air dalam suatu wilayah. Untuk air permukaan, wilayah bisa sistem fluvial (jaringan sungai dan Daerah Aliran Sungai/DAS) dan daerah Non-CAT, untuk air tanah berupa Cekungan Air Tanah (CAR) dan untuk air secara keseluruhan berupa Wilayah Sungai (WS). Peruntukan ruang dibagi dua yaitu untuk fungsi Undone, sumber daya air (daerah konservasi) dan untuk fungsi budi daya sumber daya air (pendayagunaan sumber daya air).
sumber: http://www.mafiosodeciviliano.com
No comments :
Post a Comment