Tumbuhan berupa pohonan, rumputan dan semak-semak atau campuran berbagai bentuk dan jenis vegetasi yang ditanam sepanjang tepi kiri dan kanan sungai disebut riparian buffers strips atau filter strips yang dalam Bahasa Indonesianya adalah strip penyangga riparian atau penyangga riparian atau strip filter. Secara umum digunakan jalur hijau sungai.
Penyangga riparian berfungsi untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dengan cara menahan atau menangkap tanah (lumpur) yang tererosi serta unsur-unsur hara dan bahan kimia termasuk pestisida yang terbawa., dari lahan di bagian kiri dan kanan sungai agar tidak sampai masuk ke sungai.
Penyangga riparian juga menstabilkan tebing sungai. Pohonan yang ditanam di sepanjang sungai juga lebih mendinginkan air sungai yang menciptakan lingkungan yang baik bagi pertumbuhan berbagai jenis binatang air.
Di berbagai negara bagian Amerika Serikat lebar strip riparian untuk Sungai Kelas I (sungai yang digunakan untuk air minum dan banyak ikan) lebar penyangga riparian adalah sekitar 75 kaki (24,6 m dibulatkan 25 meter) dengan kisaran antara 66 – 100 kaki, sedangkan untuk Sungai Kelas II (tidak untuk air minum dan tidak cukup banyak ikan) lebarnya adalah 5 kaki (1,6 m). Secara ideal, untuk sungai kelas I, strip riparian terdiri atas 4 sampai 5 baris pohonan ditanam berdekatan dan sejajar dengan sungai, kemudian satu atau dua baris semak-semak, dan selebar 20 – 24 kaki (6,5 – 8 m) rumput asli.
Di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan adanya garis sempadan sungai yang tujuannya adalah: (1) agar fungsi sungai termasuk danau dan waduk tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya, (2) agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga fungsi sungai, dan (3) agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi (Kepmen Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, Pasal 3). Pada prinsipnya tujuan garis sempadan sungai sama dengan tujuan riparian. Adalah sangat sejalan jika garis sempadan sungai tersebut ditanami berbagai jenis vegetasi sehingga benar-benar menjadi jalur hijau.
Di dalam Kepmen Pekerjaan Umum Nomor: 63/PRT/1993 tersebut lebar garis sempadan sungai untuk tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 100 m bagi sungai besar (luas DAS >= 500 km2, sedangkan bagi sungai kecil (luas DAS < 500 km2 sekurang-kurangnya 50 m dari tepi sungai (Pasal 7). Untuk sungai-sungai di kawasan perkotaan, lebar garis sempadan sungai ditetapkan sekurang-kurangnya 10 m bagi sungai yang kedalamannya tidak lebih dri 3 m, dan 15 meter bagi sungai yang kedalamnnya lebih dari 3 m (Pasal 8), sedangkan bagi sungai yang kedalaman maksimumnya lebih dari 20 m, maka lebar garis sempadan sungai sekurang-kuranya 30 meter dari tepi sungai.
Sumber: Sitanala Arsyad (2006). “Konservasi Tanah dan Air”. Bogor: IPB Press. Halaman 153 – 154
Penyangga riparian berfungsi untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dengan cara menahan atau menangkap tanah (lumpur) yang tererosi serta unsur-unsur hara dan bahan kimia termasuk pestisida yang terbawa., dari lahan di bagian kiri dan kanan sungai agar tidak sampai masuk ke sungai.
Penyangga riparian juga menstabilkan tebing sungai. Pohonan yang ditanam di sepanjang sungai juga lebih mendinginkan air sungai yang menciptakan lingkungan yang baik bagi pertumbuhan berbagai jenis binatang air.
Di berbagai negara bagian Amerika Serikat lebar strip riparian untuk Sungai Kelas I (sungai yang digunakan untuk air minum dan banyak ikan) lebar penyangga riparian adalah sekitar 75 kaki (24,6 m dibulatkan 25 meter) dengan kisaran antara 66 – 100 kaki, sedangkan untuk Sungai Kelas II (tidak untuk air minum dan tidak cukup banyak ikan) lebarnya adalah 5 kaki (1,6 m). Secara ideal, untuk sungai kelas I, strip riparian terdiri atas 4 sampai 5 baris pohonan ditanam berdekatan dan sejajar dengan sungai, kemudian satu atau dua baris semak-semak, dan selebar 20 – 24 kaki (6,5 – 8 m) rumput asli.
Di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan adanya garis sempadan sungai yang tujuannya adalah: (1) agar fungsi sungai termasuk danau dan waduk tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya, (2) agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga fungsi sungai, dan (3) agar daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya dapat dibatasi (Kepmen Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993, Pasal 3). Pada prinsipnya tujuan garis sempadan sungai sama dengan tujuan riparian. Adalah sangat sejalan jika garis sempadan sungai tersebut ditanami berbagai jenis vegetasi sehingga benar-benar menjadi jalur hijau.
Di dalam Kepmen Pekerjaan Umum Nomor: 63/PRT/1993 tersebut lebar garis sempadan sungai untuk tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 100 m bagi sungai besar (luas DAS >= 500 km2, sedangkan bagi sungai kecil (luas DAS < 500 km2 sekurang-kurangnya 50 m dari tepi sungai (Pasal 7). Untuk sungai-sungai di kawasan perkotaan, lebar garis sempadan sungai ditetapkan sekurang-kurangnya 10 m bagi sungai yang kedalamannya tidak lebih dri 3 m, dan 15 meter bagi sungai yang kedalamnnya lebih dari 3 m (Pasal 8), sedangkan bagi sungai yang kedalaman maksimumnya lebih dari 20 m, maka lebar garis sempadan sungai sekurang-kuranya 30 meter dari tepi sungai.
Sumber: Sitanala Arsyad (2006). “Konservasi Tanah dan Air”. Bogor: IPB Press. Halaman 153 – 154
No comments :
Post a Comment