Pratinjau

12 Dec 2012

konsep zero delta Q policy(informatif)

Konsep zero delta Q policy sudah kerapkali dibahas dalam berbagai seminar tentang sumberdaya air di Departemen Pekerjaan Umum. Ini merupakan sebuah konsep yang dikaitkan dengan upaya pengendalian banjir.

Secara yuridis formal, istilah zero delta Q policy muncul dalam Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2008.

Dalam Ayat 1 Pasal 106 dari PP itu disebutkan:

“Peraturan zonasi untuk kawasan imbuhan air tanah disusun dengan memperhatikan:

a. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk kegiatan budi daya tidak terbangun yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan;

b. penyediaan sumur resapan dan/atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan

c. penerapan prinsip zero delta Q policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.”

Dalam penjelasan PP itu, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kebijakan prinsip zero delta Q” adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Jika mengacu pada PP di atas, penerapan prinsip zero delta Q policy harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan zonasi kawasan imbuhan air tanah. Lalu, bagaimana dengan yang non-kawasan imbuhan air tanah?

Untuk kondisi saat ini, prinsip ini seharusnya dapat dilakukan untuk semua persil dari semua jenis penggunaan lahan. Selama ini alih fungsi kawasan resapan menjadi kawasan komersial, misalnya, kerapkali dituding sebagai biang penyebab terjadinya banjir. Jika mengacu pada prinsip zero delta Q policy ini, maka pada kawasan-kawasan komersial tertentu yang saat ini sudah terbangun, konsep ini sesungguhnya dapat diterapkan.

Kemudian, dalam proses penyusunan Andal (Analisa Dampak Lingkungan), penerapan prinsip ini nampaknya belum menjadi keharusan. Jika penerapan prinsip zero delta Q policy itu hanya menjadi keharusan untuk kawasan imbuhan air tanah, maka nampaknya perlu payung hukum untuk mewajibkan penerapan itu dalam setiap penyusunan Andal.

Teknologi / teknik / metode yang dapat digunakan untuk menerapkan prinsip zero delta Q policy ini, antara lain:areal peresapan air hujan, lubang resapan biopori, modifikasi lansekap, penampungan air hujan, rain garden, saluran resapan biopori, sumur injeksi, sumur resapan, dan sebagainya.

Sumber:http://bebasbanjir2025.wordpress.com

No comments :