dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumberdaya yang terbatas, maka perlu dipikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. kota yang membuang polusinya kesaluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain, tidak bisa diterima lagi. sebliknya , air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai sesuatu sumber bernilai yang bisa dipakai lagi(daur ulang).
kegiatan konservasi air meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian air, pengawetan air serta pengelolan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. hal ini termuat dalam uu no. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air pada bab 3 pasal 20, 21, dan 23. perlindungan dan pelesatrian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan, keberadaan yang terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh alam dan tindakan perusakan oleh manusia
kegiatan yang berkatian dengan pelestarian sumberdaya air dan tangkapan melalui:
- pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangakapan air
- pengendalian pemanfaatan sumber air
- pengisian air pada sumber air
- pengaturan sarana dan prasarana sanitasi
- perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatnya lahan sumber air
- pengendaliaan pengelolaan tanah di daerah hulu
- pengaturan daerah sempadan sumber air
- rehabilitasi hutan dan lahan
- pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
No comments :
Post a Comment