Pratinjau

12 Dec 2012

Gagasan Penataan Drainase dan Pengendalian Banjir bag II (informatif)

banjir di perkotaan

Sebagaimana telah disinggung didepan, banjir di kota pantai bersumber pada meningkatnya debit banjir dari daerah tangkapan airnya, dan pengaruh fluktuasi muka air laut akibat pasang surut. Oleh karena itu, pengendalian banjir di kota pantai pada dasarnya terdiri dari tiga pendekatan, yaitu:
(1). Pengendalian banjir yang datang dari DAS di hulunya
(2). Pengendalian banjir lokal, dan
(3). Pengendalian banjir akibat pasang surut atau rob.
Pengendalian banjir yang datang dari DAS di hulunya dapat dilakukan dengan mengendalikan aliran permukaan. Paradigma yang selama ini dipakai untuk menanggulangi banjir harus diubah, dari paradigma drainase ke paradigma manajemen sumberdaya air, karena paradigma lama yang dipakai untuk mengatasi banjir dan drainase lingkungan telah gagal. Paradigma drainase mendasarkan penanggulangan banjir dengan jalan membuang kelebihan air dari daerah yang dilindungi secepat-cepatnya ke tempat lain, melalui pembuatan dan/atau normalisasi sungai dan saluran-saluran. Dari sisi daerah yang dilindungi, pendekatan ini dapat diterima, karena kemungkinan besar permasalahan dapat di atasi. Namun pendekatan ini dapat menimbulkan masalah di daerah bawah, karena banjirnya akan berpindah ke lokasi ini.
Dalam paradigma manajemen sumber daya air, permasalahan banjir dan genangan tidak hanya diselesaikan dengan membuang air secepat-cepatnya dari daerah yang dilindungi dengan jalan membuat saluran-saluran, tetapi yang lebih penting adalah mengelola sumber banjirnya. Banjir yang bersumber dari air hujan perlu dilakukan regulasi aliran permukaan dengan jalan pengembangan detention ponds, recharge ponds, retention ponds, sumur resapan dan lain-lain. Sementara air yang datangnya dari laut (rob) harus dihambat supaya tidak masuk wilayah yang dilindungi.
Implementasi paradigma ini berlaku untuk setiap tingkatan  daerah tangkapan, mulai dari petak lahan, komplek perumahan, areal perkotaan, sampai tingkat DAS. Setiap pemilik lahan, baik itu di kawasan perumahan, kawasan bisnis, kawasan industri, maupun kawasan pertanian, bertanggung jawab terhadap air hujan yang jatuh pada lahannya masing-masing.  Kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik lahan adalah meminimalkan aliran permukaan yang keluar dari lahan sehingga tidak melebihi aliran yang terjadi sebelumnya. Dalam skala yang lebih luas, misalnya kompleks perumahan, atau tingkat kota,  jaringan drainase harus dilengkapi dengan detention, retention, atau recherge ponds. Usaha ini dapat diintegrasikan dengan kawasan rekreasi, taman, tempat bermain, fasilitas olah raga, dan fasilitas umum lainnya yang penggunaannya tidak sepanjang waktu.

No comments :